ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIDAYAH BASSEANG
IKRAMNUR
Pemuda dan remaja sebagai generasi penerus merupakan pondasi dasar dari adanya kemajuan dan kemunduran umat Islam, maka wajarlah apabila generasi ini harus diarahkan kepada pengembangan dan peningkatan sumber daya insaninya, seperti apa yang telah diajarkan oleh nabi dalam kesehariannya yang mengajarkan akhlak dan budi pekerti yang baik.
Agama Islam yang diamanatkan kepadanya untuk diserukan kepada umatnya merupakan tugas utama para remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat Islam, yang selayaklah apabila kita mensiarkan ajaran Agama Islam yang seutuhnya. Dengan demikian terciptalah umat Islam yang membawa keharmonisan, kedamaian, dan rahmatan lilalamiin.
Atas dasar itulah kami selaku pemuda dan remaja Islam menghimpun diri dalam suatu wadah yang bernama Remaja Masjid Mujahidin ( IKRAM NUR ) demi tercapainya tugas utama para pemuda dan remaja sebagai generasi penerus kelangsungan umat manusia.
ANGGARAN DASAR
IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIDAYAH BASSEANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1 : Nama
Nama dari organisasi ini adalah IKATAN REMAJA MASJID NURUL HIDAYAH BASSEANG, yang selanjutnya disebut IKRAM NUR.
Pasal 2 : Waktu
IKRAM NUR didirikan pada tahun 1983 untuk waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3 : Tempat kedudukan
IKRAM NUR berkedudukan di Masjid Mujahidin Komplek Departemen Agama Kedoya Selatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
BAB II
ASAS DAN STATUS
Pasal 4 : Asas
IKRAM NUR berasaskan Al Qur’an dan Hadits.
Pasal 5 : Status
IKRAM NUR adalah Organisasi Remaja Masjid yang merupakan bagian dari Organisasi Masjid Nurul Hidayah Basseang.
BAB III
SIFAT DAN TUJUAN
Pasal 6 : Sifat
IKRAM NUR bersifat Ukhuwah Islamiyah.
Pasal 7 : Tujuan
Ayat 1. Mensyiarkan Islam dikalangan umat Islam dan remaja/ pemuda pada khususnya.
Ayat 2. Menjalin rasa kekeluargaan antar sesama anggota dan bekerja sama dengan organisasi
lain
ayat 3. Membina dan meningkatkan peran umat Islam dalam kegiatan sosial kemasyarakatan
menuju masyarakat Islami.
BAB IV
LAMBANG DAN ARTI LAMBANG
Pasal 8 : Lambang
Pasal 9 : Arti Lambang
Ayat 1 . Tulisan IKRAM NUR merupakan nama dari organisasi ini.
Ayat 2 . Dua buah kitab : melambangkan Al Qur’an dan Al Hadits yang merupakan
landasan syiar Islam.
Ayat 3 . 5 buah pintu : melambangkan Rukun Islam.
Ayat 4. Kubah Masjid : melambangkan kegiatan IKRAM NUR berpusat di Masjid.
Ayat 5. 4 buah sinar pendek : melambangkan 4 Khulafaur Rasyididn. Penerus syiar Islam.
Ayat 6. 5 buah sinar panjang : melambangkan shalat 5 waktu sebagai tiang agama.
Ayat 7. Menara tinggi : melambangkan cita-cita perjuangan Islam yang tinggi menjulang.
Ayat 8. Bulan Bintang : melambangkan ketinggiandan kemuliaan nilai Islam.
Ayat 9. Bingkai segitiga : melambangkan Iman, Islam, dan Ikhsan.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 10 : Perangkat Organisasi IKRAM NUR terdiri dari :
Ayat 1. Rapat Umum Anggota IKRAM NUR
Ayat 2. Dewan Pembina dan Dewan Penasehat IKRAM NUR
Ayat 3. Rapat Harian Pengurus IKRAM NUR
BAB VI
LEMBAGA TERTINGGI DAN TINGGI IKRAM NUR
Pasal 11 : Lembaga Tertinggi
Ayat 1. Lembaga Tertinggi IKRAM NUR adalah Rapat Umum Anggota
Ayat 2. Ketentuan Rapat Umum Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 12 : Lembaga Tinggi
Ayat 1. Lembaga Tinggi IKRAM NUR adalah Rapat Harian Pengurus
Ayat 2. Ketentuan lembaga-lembaga tersebut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
SUMBER DANA
Pasal 13 : Sumber dana IKRAM NUR diperoleh dari :
- Subsidi Masjid Mujahidin
- Iuran wajib anggota
- Donatur tetap dan tidak tetap
- Usaha –usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan asas dan tujuan.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14 :
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga IKRAM NUR dan tidak menyimpang dari Anggaran Dasar.
Pasal 15 :
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Rapat Umum Anggota IKRAM NUR.
Pasal 16 :
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKRAM NUR.
Pasal 17 :
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18 :
Apabila segala ketentuan dalam AD/ART tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang sedang terjadi, maka AD/ART dapat diamandemen melalui RUA.
Pasal 19 :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal disahkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
REMAJA MASJID MUJAHIDIN
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Keanggotaan IKRAM NUR
Ayat 1. Anggota adalah Remaja/ Pemuda beragama Islam yang memenuhi ketentuan sebagai
anggota.
Ayat 2. Anggota IKRAM NUR terdiri atas :
a. Anggota biasa : Remaja/ Pemuda yang beragama Islam dan memenuhi
ketentuan.
b. ( Anggota ) Pengurus : Anggota biasa yang merupakan badan pengurus harian
dan badan koordinasi yang melengkapinya dan disahkan
oleh Pengurus Masjid Mujahidin.
c. ( Anggota ) Kehormatan : Anggota yang diangkat dan disahkan oleh Pengurus
harian.
Pasal 2 : Penerimaan Anggota
Ayat 1. Syarat menjadi anggota biasa :
- Beragama Islam
- Mengisi biodata
- Berusia minimal 15 tahun s/d 30 tahun dan belum menikah
- Tunduk dan patuh pada AD/ ART IKRAM NUR
Ayat 2. Syarat menjadi Pengurus :
- Anggota biasa yang aktif dan sudah mengikuti Latihan Dasar Kepemimpinan
- Aktif dalam kepanitiaan yang diadakan oleh IKRAM NUR
- Memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi terhadap IKRAM NUR
Ayat 3. Syarat menjadi Anggota Kehormatan :
- Beragama Islam
- Memiliki loyalitas yang tinggi
- Diangkat dan disahkan oleh pengurus harian.
Pasal 3 : Kewajiban dan Hak Anggota
Ayat 1. Setiap anggota dan pengurus berkewajiban menjaga nama baik IKRAM NUR, mensyiarkan
ajaran Islam dan mentaati AD/ ART.
Ayat 2. Setiap anggota biasa dan pengurus berkewajiban membayan iuran wajib anggota.
Ayat 3. Setiap anggota berhak mengikuti kegiatan IKRAM NUR.
Ayat 4. Setiap anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, dan atau mengajukan
Pertanyaan kepada pengurus IKRAM NUR.
Ayat 5. Anggota biasa berhak untuk dipilih dan memilih.
Pasal 4 : Kehilangan dan Pemberhentian Aggota
Ayat 1. Anggota kehilangan keanggotaannya karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri dan disetujui oleh Pengurus Harian
- Murtad dari agama Islam
- Diberhentikan
Ayat 2. Anggota diberhentikan karena tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan dan tindakan yang merugikan nama baik IKRAM NUR serta sebab
lain yang dianggap diberhentikan IKRAM NUR.
Ayat 3. Surat Keputusan Pemberhentian dikeluarkan oleh Ketua atas Persetujuan Pengurus
Harian IKRAM NUR.
Ayat 4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan pembelaan diri dan didampingi oleh
pembela dalam Rapat Pengurus Harian IKRAM NUR.
Ayat 5. Pengurus berkewajiban untuk melakukan rehabilitasi status anggota dan atau cukup
beralasan yang berkaitan dengan pasal 4 ayat 2, 3, dan 4 bila terbukti tidak bersalah.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5 : Rapat Umum Anggota
Ayat 1. Status dan Wewenang
- Merupakan forum musyawarah tertinggi organisasi
- Memilih/ mengangkat Ketua IKRAM NUR
- Membahas hal-hal khusus
- Meminta pertanggung jawaban Ketua IKRAM NUR
- Merubah dan mengesahkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Ayat 2. a. Pelaksanaan RUA dilaksanakan oleh Pengurus Harian IKRAM NUR
- Penyelenggaraannya dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 tahun sekali
- Apabila dalam kurun waktu tersebut terjadi hal-hal khusus maka pengurus harian
dapat mengadakan Rapar Umum Anggota Luar Biasa.
Ayat 3. Tata tertib Rapat Umum Anggota :
- Rapat Umum Anggota dihadiri oleh Anggota biasa, Pengurus, Anggota Kehormatan
dan Undangan.
- Peserta yang memilki hak suara adalah Pengurus dan Anggota Biasa sedangkan
Anggota Kehormatan dan Undangan hanya memiliki hak bicara.
- Forum musyawarah dianggap sah dengan ketentuan dihadiri oleh 2/3 anggota biasa
dan seluruh Pengurus.
- Apabila pint c tidak terpenuhi, maka RUA diskorsing 2 x 30 menit.
- Apabila point d tidak terpenuhi, maka RUA dapat disahkan oleh anggota yang hadir.
Pasal 6 : Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
Ayat 1. Dewan Pembina
- Dewan Pembina meliputi 1 orang Pengurus Masjid Mujahidin.
- Dewan Pembina berhak memberi saran, usul, nasehat, dan pendapat serta mengawasi kegiatan IKRAM NUR.
Ayat 2. Dewan Penasehat
- Dewan Penasehat terdiri dari 5 orang yang dipilih dan diangkat oleh Rapat Umum
Anggota.
- Dewan Penasehat wajib memberikan bantuan baik moriil maupun materiil.
Pasal 7 : Rapat Harian Pengurus
Ayat 1. Rapat Harian Pengurus minimal dihadiri oleh Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Ayat 2. Rapat Harian Pengurus dipimpin oleh Ketua.
Pasal 8 : Kepengurusan
Ayat 1. Susunan Pengurus merupakan hak preogratif Ketua.
Ayat 2. Pengurus membuat rancangan Tata Tertib dan Agenda Acara RUA
Ayat 3. Kepengurusan dinyatakan demisioner setelah laporan pertanggungjawaban diterima
oleh RUA.
Ayat 4. Masa jabatan Ketua Umum maksimum hanya 2 kali masa kepengurusan.
Ayat 5. Jika Ketua Umum berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, maka
digantikan oleh wakilnya.
Pasal 9 : Kewajiban dan Hak Pengurus
Ayat 1. Pengurus harus mentaati AD/ART.
Ayat 2. Pengurus wajib menetapkan program kerja
Ayat 3. Pengurus wajib mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan program-program
Ayat 4. Pengurus berhak dan wajib mengadakan rapat khusus/ istimewa jika perlu
Ayat 5. Masa kepengurusan IKRAM NUR 2 tahun
BAB III
SUMBER DANA
Pasal 10 :
Ayat 1. Setiap kegiatan IKRAM NUR yang berhubungan dengan syiar Agama/ peringatan hari besar,
IKRAM NUR berhak meminta subsidi ke Pengurus Masjid.
Ayat 2. Untuk kegiatan sosial kemasyarakatan selain dari Pengurus Masjid, IKRAM NUR bisa
meminta dana dari masyarakat Komplek dan sekitarnya dan donatur yang tidak tetap.
Ayat 3. Segala pemasukan subsidi/ dana wajib dilaporkan kepada bendahara IKRAM NUR.
Ayat 4. Bendahara IKRAM NUR diwajibkan melaporkan keadaan keuangan setiap Triwulan kepada
Rapat Pengurus Harian.
Ayat 5. Setiap Ketua Departemen harus membuat anggaran yang diperlukan dan harus atas
persetujuan Ketua IKRAM NUR setelah dikonsultasikan dengan Wakil Ketua ( Koordinasi
program )
Ayat 6. Setiap Ketua Departemenharus mempertanggung jawabkan kegiatannya 1 ( satu )
minggu setelah laporan kepanitiaan kepada Ketua IKRAM NUR baik secara lisan maupun
tulisan.
Ayat 7. Setiap kepanitiaan dalam hal penyusunan anggaran kegiatan berkonsultasi dengan
Bendahara IKRAM NUR dan mempertanggung jawabkan pelaksanaannya paling lambat
2 ( dua ) minggu sesudah kegiatan tersebut berakhir.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 11 :
Ayat 1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam
Peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ ART.
Ayat 2. Perumusan rancangan perubahan AD/ ART dibuat dan disampaikan oleh sebuah tim
Yang diangkat oleh pengurus harian IKRAM NUR pada periode yang sedang berlangsung.
Ayat 3. Pengesahan perubahan AD/ ART hanya dapat dilakukan Rapat Umum Anggota.
Ayat 4. AD/ ART berlaku sejak tanggal disahkan.
Pasal 12 :
Semua peraturan dan ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan : di Basseang
Pada : Rapat Umum Anggota
Luar Biasa tahun 2011
Tanggal : 30 Agustus 2011
Tempat : Ruang Serba Guna
Masjid Mujahidin
Pimpinan Sidang
Rahman Baharuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar